LAYANAN KONSULTASI & PENDAMPINGAN HUKUM
LAYANAN BANTUAN HUKUM GRATIS
Kami Ada Untuk Anda
Menjadi lembaga bantuan hukum rujukan terpercaya bagi para pencari keadilan khususnya masyarakat tidak mampu di Jawa Tengah, agar terwujud masyarakat yang sadar hukum, memahami hak dan kewajibannya turut aktif di dalam pembangunan kaidah hukum pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai ideologi Pancasila. Selain itu kami memiliki tujuan agar tercapainya masyarakat yang kritis dan kebijakan yang berkeadilan sosial, demokratis yang bertanggung jawab.
CARA MENDAPATKAN BANTUAN HUKUM GRATIS
Untuk bertanya dan konsultasi silahkan datang ke kantor LBH Soratice (SOLO RAYA JUSTICE)
LBH SORATICE akan memberikan bantuan hukum secara gratis kepada korban ketidakadilan khususnya warga Jawa Tengah dan Solo Raya (Karanganyar, Boyolali , Kabupaten Sukoharjo,,Klaten,Sragen & Wonogiri) dengan syarat-syarat tertentu;
Yang dimaksud dengan gratis adalah, Klien tidak dibebani pembayaran honorarium bagi pekerja bantuan hukum / Advokat Publik;
Permasalahan yang diajukan klien harus mempunyai dasar hukum, menyangkut kepentingan golongan miskin, dan mengandung dimensi pelanggaran hak asasi manusia yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak dan atau berdampak luas terhadap nilai nilai keadilan;
Calon klien harus mendaftarkan diri terlebih dahulu, dengan mengisi formulir isian calon klien dengan memperlihatkan KTP/kartu tanda pengenalnya (proses sebagaimana alur penanganan kasus) Formulir isian calon klien harus diisi dengan benar. Apabila dikemudian hari diketahui adanya ketidak benaran pada isian formulir, LBH Soratice dapat memutuskan hubungan dengan klien secara sepihak;
Calon klien/korban diharapkan dapat menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)/Kartu Jaminan Sosial
Waktu pendaftaran klien baru :
SENIN s/d JUMAT : PUKUL 10:00 – 16:00 WIB.
Istirahat pukul 12:00 – 13:00 WIB.
Hari SABTU dan MINGGU serta hari hari libur nasional, kantor LBH SORATICE tutup/libur.
Klien harus menanggung biaya-biaya resmi yang diminta oleh suatu instansi dalam proses penanganan perkaranya. Biaya-biaya resmi dan transportasi diterima langsung oleh bendahara LBH SORATICE yang akan memberikan kwitansi dengan stempel LBH SORATICE.
Pengecualian bagi Klien yang telah memenuhi persyaratan dan didanai bantuan hukumnya oleh Negara (berdasarkan UU No.11 Tentang Bantuan Hukum) terdapat pedoman serta bantuan pembiayaan yang sudah ditentukan.
LBH SORATICE sama sekali tidak membenarkan pekerja pekerjanya, baik staf, asisten staf maupun karyawannya menerima/meminta biaya-biaya diluar biaya-biaya tersebut diatas;
whatsapp : 081215680513