Program Kerja

 

Program Kerja Lembaga Soratice

 

·         PENGEMBANGAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN

1.    Meningkatkan peran serta masyarakat Kota Surakarta dalam pembangunan bangsa yang meliputi peran pelaksana, pembinaan, pengawasan dan kontrol sosial yang dilaksanakan secara kritis, konstruktif, konsepsional terhadap para pelaksana pembangunan atau pemerintah

2.    Pendampingan masyarakat dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi pembangunan yang partisipatif.

3.    Mendampingi masyarakat dalam melakukan akses dengan pihak pemerintah dan pihak manapun untuk kepentingan pembangunan, hukum, HAM dan Advokasi.

4.    Mendorong proses pembangunan berbasis pada partisipasi masyarakat, transparansi dan accountable untuk terciptanya good governance.

 

·         Pemberdayaan Masyarakat

1.    Memberikan Sumbangan Pemikiran dan melaksanakan kegiatan yang berbasis kepada kebutuhan dan pemberdayaan rakyat.

2.    Meningkatkan kemampuan SDM aktivis Solo Raya Justice (SORATICE) melalui pengembangan kapasitas intelektual, profesional, dan memperteguh komitmen ideologis demokrasi.

3.    Mengembangkan kepeloporan masyarakat Kota Surakarta sehingga memilki sikap berani tampil ditengah-tengah masyarakat secara bertanggung jawab dan menjunjung tinggi keadilan.

4.    Menyelenggarakan pendidikan dan latihan untuk memberdayakan usaha ekonomi kerakyatan.Pelatihan Keterampilan Vokasional Agar masyarakat dapat mandiri secara finansial.

5.    Mendorong para pengambil kebijakan untuk menerapkan Kebijakan Ekonomi yang lebih memihak kepada rakyat sehingga tercipta kekuatan ekonomi mikro yang stabil dan lebih mampu di andalkan tanpa terpengaruh oleh ekonomi global yang fluktuatif .

 

·         Pengembangan Sumber Daya Hukum Masyarakat

o   Memberdayakan paralegal berbasis komunitas, pendidikan hukum komunitas, organisir komunitas, mobilisasi solidaritas, pemberdayaan mahasiswa, klinik hukum (clinical legal education), mobile legal aid, dll.

 

·         Penelitian dan Pusat Dokumentasi

o   Melakukan riset hukum dan sosial untuk mendukung advokasi hukum, memelihara arsip dan perpustakaan, mengembangkan pusat data bantuan hukum.

o   Melakukan studi dan riset tentang pembangunan sosial, agama, politik, ekonomi, dan lingkungan hidup.

o   Melaksanakan, membuat studi dan kajian tindak serta investigasi.

 

 

·         Penanganan Kasus

o   Mengerjakan kasus publik (kasus struktural),tidak terbatas pada litigasi strategis

o   Membantu dan memberikan pendampingan kepada masyarakat di dalam menyelesaikan masalah – masalahnya sesuai proposi dan kemampuan yang kami miliki dan kemampuan rekan – rekan pendukung kami

o   Memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam penegakan HAM , pencegahan trafiking , serta berupaya mengakomodir aspirasi yang berkembang di masyarakat , baik IPTEK , sosial , ekonomi dan lingkungan.

 

 

·         Advokasi Kebijakan

o   Memformulasikan rancangan/ rancangan tandingan UU mengenai perlindungan hak-hak rakyat, pengawasan, DPR dengar pendapat dan lobby.

 

·         Mobile Legal Aid

o   Memberikan layanan konsultasi hukum gratis kemasyarakat dengan mendatangi langsung ke wilayah tempat tinggalnya.

 

·         Latihan Bantuan Hukum Bagi Mahasiswa Magang

o   Sarana regenerasi dan rujukan untuk mencetak mahasiswa hukum yang berkomitmen pada nilai-nilai hak asasi manusia. secara konsisten diadakan.

 

·         Pendidikan Publik

o   Sarana pendidikan publik dan tukar menukar informasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap permasalahan tertentu.

 

·         Kerja Sama Antar Lembaga

o   Menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga ilmiah, komunitas profesi, institusi pemerintah dan non pemerintah, serta berbagai institusi masyarakat lainnya, baik lokal, nasional, maupun Internasional dalam melaksanakan program-program yang telah dirancang

o   Memperluas kerjasama dengan lembaga pemerintah, funding agency, dan pihak-pihak lain yang selaras dengan visi lembaga.

 

 

·         Penyuluhan Hukum 

o   Penyuluhan Hukum mempunyai tujuan untuk mencapai kadar kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat, sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam rangka tegaknya hukum, keadilan, perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban, ketentraman, kepastian hukum dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum serta menghormati Hak Asasi Manusia.

 

·         Konsultasi dan Bantuan Hukum
Selain kegiatan-kegiatan di atas Lembaga Soratice membuka Layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum juga melaksanakan kegiatan Konsultasi tentang kasus hukum kepada Karyawan (buruh), Mahasiswa dan masyarakat umum.
Selama berdiri  Lembaga Soratice sudah melayani konsultasi berupa kasus hukum baik berupa hukum waris, perkawinan, kepegawaian maupun yang bersifat pelayanan publik kepada masyarakat .

 

 

1.    Bergerak di bidang sosial ke masyarakatan , peningkatan kepedulian dan berbagi kepada sesama , mendorong terciptanya masyarakat yang kuat sejahtera yang adil dan merata .

2.    Mengelola dan menyalurkan bantuan masyarakat baik langsung maupun tidak langsung .

3.    Memberikan bantuan penyelesaian masalah kepada masyarakat didalam kehidupan baik perekonomian, kesejahteraan, hukum,Psikologi maupun masalah – masalah lainnya

4.    Memberikan bantuan kepada anak – anak terlantar atau anak jalanan, agar mereka tidak menjadi pelaku kriminal , pekerja sex ataupun pekerjaan yang melanggar hukum lainnya.

5.    Membantu pemerintah dalam melaksanakan pembangunan disegala bidang, meliputi patuh hukum, ramah lingkungan, yang berorientasi pada kemakmuran, keadilan dan kesejahteraan masyarakat umum.