Pada tahun 2023, sebuah perusahaan F&B melakukan kebijakan yang blunder. Pasalnya H+1 setelah Hari Raya Idul Fitri, perusahaan tersebut secara tiba-tiba,emosional dan sepihak mengumumkan pemecatan terhadap 9 pekerja tanpa memberikan hak gaji terakhir mereka. Alasan yang diberikan adalah bahwa para pekerja ini telah mangkir satu hari kerja setelah Hari Lebaran, yang dianggap melanggar kebijakan internal perusahaan.
Konflik:
Setelah pemecatan melalui whatsapp, 9 pekerja merasa sangat dirugikan. Mereka menyadari bahwa meskipun mereka absen satu hari kerja setelah Hari Lebaran, pemecatan sepihak tanpa pembayaran hak gaji terakhir mereka adalah tindakan yang tidak adil.kalaupun memang harus di pecat setidaknya perusahan tidak semestinya menahan gaji mereka yang satu bulan terakhir karena itu adalah hak mereka setelah bekerja full satu bulan, Mereka pun berkumpul dan menggandeng LBH SORATICE untuk mendapatkan advokasi memperjuangkan hak mereka.
Perjuangan:
Dengan didampingi Tim pengacara publik LBH SOARTICE yang memiliki reputasi dalam menangani kasus-kasus buruh. dengan cepat menyelidiki kasus ini dan menemukan bahwa tindakan perusahaan melanggar peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. mulai mengumpulkan bukti-bukti, berkoordinasi dengan pihak serikat pekerja, dan menyusun strategi hukum.
Tim mendatangi kantor perusahaan dan meminta mediasi antara perusahaan dan pekerja yang dipecat dengan HRD. namun tidak serta merta HRD sebagai perwakilan perusahaan menerima saran tim LBH,dengan tegas tim menginformasikan jika perusahaan masih alot dalam memenuhi kewajibannya tim segera mengkoordinasikan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja juga memblowupnya ke media, agar membuat kasus ini mendapatkan perhatian luas.
Klimaks
Dalam mediasi yang diadakan oleh LBH SORATICE dan HRD, perusahaan akhirnya mengakui bahwa pemecatan sepihak dan penolakan membayar hak gaji terakhir adalah kesalahan. Di bawah para pekerja dan kemungkinan tuntutan hukum yang lebih serius, perusahaan setuju untuk mengembalikan hak gaji terakhir 9 pekerja tersebut.
Akhir:
Kemenangan ini tidak hanya memberikan keadilan kepada 9 pekerja yang dipecat, tetapi juga menjadi pelajaran bagi perusahaan lain tentang pentingnya mematuhi peraturan ketenagakerjaan dan memperlakukan pekerja dengan adil. mereka telah membuktikan bahwa kebersamaan dan advokasi yang tepat dapat menghasilkan perubahan positif. LBH SORATICE akan terus gigih memperjuangkan hak-hak pekerja. Kasus ini menjadi tonggak penting dalam kesadaran akan perlunya advokasi dalam dunia ketenagakerjaan.
Mahasiswa dan Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Aliansi Solo Raya (SODARA) berdemonstrasi di DPRD Surakarta.menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
"Kita hadir bersama-sama, tidak hanya sebagai pendukung, tapi juga sebagai pengawal perjuangan mahasiswa. Mari bersatu, berjuang dengan damai, dan terus memperjuangkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada Hari Senin Tanggal 5 September 2022, telah diadakan penandatanganan surat kesepakatan damai antara Pihak Rumah Sakit di daerah Klaten dengan Pihak Pasien. Penandatanganan Kesepakatan Damai ini merupakan akhir dari rangkaian penyelesaian sengketa non litigasi, yang dalam hal ini LBH Solo Raya Justice selaku Kuasa Hukum dari Pasien melakukan upaya mediasi dengan Pihak Rumah Sakit.
Alhamdulilah melalui proses Non Litigasi/Alternatif Penyelesaian Sengketa (diluar Pengadilan).Sengketa atau beda pendapat antara klien dan rumah sakit dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri.
LBH Soratice berkolaborasi dengan @spekhamsurakarta telah mengakomodir keinginan klien yang menginginkan pendampingan hukum secara efisien, rahasia dan tidak formalistis serta menghendaki penyelesaian yang lebih
menekankan pada keadilan.
Sukoharjo, 28 Maret 2022. Mediasi perkara sengketa waris yang dilakukan oleh mediator Bapak Maman Abdurrahman,S.H.I, M.Hum,dari Pengadilan Agama Sukoharjo berakhir dengan damai. Hal itu ditandai dengan ditandatanganinya kesepakatan perdamaian antara pihak Penggugat dengan pihak Tergugat yang didampingi oleh tim kuasa hukum LBH Soratice yang di pimpin oleh Adv.Robet Dawit Sanjaya,S.H.
Berbagai upaya yang telah dilakukan oleh kuasa hukum masing-masing dan mediator, pada akhirnya membuahkan hasil yang manis yakni dengan ditandatanganinya kesepakatan damai oleh pihak Penggugat dan pihak Tergugat. Penandatanganan kesepakatan damai yang dilakukan dihadapan mediator tersebut juga turut disaksikan oleh kuasa hukum para Penggugat,serta kuasa hukum Tergugat dari LBH Soratice,Selesai penandatanganan kesepakatan perdamaian, mediasi diakhiri dengan do'a bersama yang dipimpin oleh mediator.
Direktur LBH Soratice Athariq Wibawa mengucapkan terima kasih kepada mediator, para pihak dan juga kuasa hukumnya masing-masing yang telah berhasil menyelesaikan perkaranya dengan cara damai, karena memang ishlah akan lebih membawa kebaikan dan kemaslahatan bagi semua pihak dan akan tetap mempersatukan keluarga.